Lain-Lain

Jam Operasional Cafe dan Karaoke Di Kota Metro Akan Dibatasi

Avatar
57
×

Jam Operasional Cafe dan Karaoke Di Kota Metro Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini

IMG-20201229-WA0026

IMG-20201229-WA0027

IMG-20201229-WA0026

KARYANASIONAL.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Metro bersama Stakeholder mengadakan diskusi di Warung Viral Selasa, (29/12/2020).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua PHRI Kota Metro Efril Hadi, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hariyanto dan beberapa tamu undangan.

Diskusi tersebut menindaklanjuti terkait himbauan Walikota Metro Achmad Pairin, tentang jam operasional tempat hiburan seperti Cafe dan karaoke agar tidak beroperasi lebih dari Pukul 22.00 Wib dan untuk Warung Lesehan dibatasi pada pukul 00.00 Wib.

Dalam sambutannya Ketua PHRI Kota Metro Efril Hadi menjelaskan, hasil dari diskusi pertemuan telah disepakati yakni pembatasan jam operasional hotel dan restoran. Pembatasan ini sebagai antisipasi penyebaran covid-19 dengan merujuk Perwali, mengingat pandemi Covid-19 di Kota Metro masuk dalam Zona Merah.

“Apabila ditemukan pelanggaran seperti tidak menerapkan protokol kesehatan dan melebihi jam Operasional yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Wahyu)