Example 728x250
DaerahWay Kanan

Lokalisasi di Waytuba Way Kanan akan ditutup paksa apabila masih beroperasi : pemerintah akan berikan sangsi tegas

80
×

Lokalisasi di Waytuba Way Kanan akan ditutup paksa apabila masih beroperasi : pemerintah akan berikan sangsi tegas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat khususnya di Kecamatan Way Tuba Way Kanan terkait maraknya lokalisasi prostitusi / warung remang-remang yang dijadikan tempat nongkrong lelaki hidung belang, dengan wanita penjajak sex komersial yang juga diduga tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan miras, camat Dansubramil yang di bantu satuan Anggota Polsek Way Tuba akan metutup lokalisasi yang sudah meresahkan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Way tuba AKP M Junaidi dan Camat Way tuba Irwansyah S.Sos. MH Kepada tim investigasi Awak media Selasa, (12/01/2021) di kantornya siang tadi.

Menurut Kapolsek Way Tuba Polres Way Kanan M.Junaidi, dirinya berserta jajaran didampingi Camat Way Tuba Irwansyah S.Sos MH beserta Danramil setempat kemaren, senin (11/01/2021) sudah turun langsung ke lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan langsung di sepanjang jalan terdapatnya warung remang-remang.

“Kemaren saya, didampingi jajaran saya, Pak Camat beserta Danramil sudah turun langsung ke lokasi, memang kami menemukan karyawan berserta beberapa tamu disana.
Dan memang tidak ada yang mematuhi Prokes, kia sudah beri peringatan secara persuasif agar pemilik warung yang tidak berizin tersebut untuk dapat segera menutup kegiatan tersebut” jelasnya

Pada hari yang sama, Camat Way Tuba Irwansyah juga membenarkan hal tersebut, mereka sudah melakukan tindakan mendatangi tempat lokalisasi prostitusi atau warung yang dijadikan tempat transaksi sex komersial yang ada di Kecamatan WayTuba kemarin.

“, Sebenarnya warung-warung tersebut memang sudah ditutup, karna memang sempat didemo didemo emak-emak, tapi akhir-akhir ini dibuka kembali”, terangnya

Dengan demikian menurut Irwansyah selaku Camat Way Tuba sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah(Perda) yang ada tentunya lokalisasi seperti itu memang tidak diijinkan untuk buka, dimana pun.(Indrapukuk)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }