Lain-Lain

Tembak Istri Sendiri Pakai Senpi, Pria 38 Tahun Ditangkap Polsek Dente Teladas

Avatar
39
×

Tembak Istri Sendiri Pakai Senpi, Pria 38 Tahun Ditangkap Polsek Dente Teladas

Sebarkan artikel ini

IMG-20210308-WA0055

KARYANASIONAL.COM – Pria tembak istri, HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas setelah menembak istrinya sendiri.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap, Senin (08/03/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung.

Kapolres tulang bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melaui kapolsek Dante Teladas AKP Rohmadi menjelaskan telah melakukan Pengkalan terhadap tersangka.

“Ya benar Anggota kami sudah menangkap pelaku, kejadian dipicu karena pelaku tidak terima korban meminta cerai, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah orang tuanya dan langsung menembakkan senjata api jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri”, katanya menyampaikan

Kronologis hari Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Sukarandek Kampung Kekatung Kecamatan Dante Teladas Kabupaten tukang bawang.

Mulanya hari Rabu (17/02/2021), pukul 17.00 WIB, Bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku, sehingga korban meminta kepada Bapak nya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli oleh pelaku.
Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh Bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban, namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh Bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah.

Dari tangan pelaku disita pucuk senjata api jenis revolver tiga butir peluru, selonsong dan sebilah badik, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (Indrapukuk)