Example 728x250
Berita PilihanWay Kanan

Bupati Way Kanan Tandatangani Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dan BNNK 

68
×

Bupati Way Kanan Tandatangani Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dan BNNK 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan Badan Narkotika Kabupaten Way Kanan dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera melalui Peningkatan Kerjasama Sinergisitas tahun 2021.
Di Ruang Rapat Utama Pemda Way Kanan, Rabu (10/03/2021).

Acara penandatanganan diruang rapat utama tersebut dihadiri langsung Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan (BNN) bertujuan mewujudkan Pembangunan Kabupaten Way Kanan Yang Unggul dan Sejahtera Melalui Peningkatan Kerja Sama Sinergi Tahun 2021.

Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya SH MM menyampaikan dalam sambutan nya
“,seperti yang kita ketahui bahwa sampai saat ini pernikahan pada usia dini banyak sering terjadi baik di kota maupun di kampung-kampung.
Banyak faktor yang dapat menjadi pendorong terjadinya pernikahan usia dini, antara lain, faktor ekonomi, orang tua, tradisi adat istiadat, marride by accident dan sebagainya. Pernikahan usia dini memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, kekerasan dalam rumah tangga dan bisa berdampak lebih fatal”,

“,Sedangkan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga sering terjadi di daerah, bahaya narkoba tidak megenal tua muda, kaya dan miskin serta tidak dapat di pungkiri pula terkadang terdapat oknum ASN, pejabat Negara yang telah menyalahi aturan dengan menyalahgunakan dan mengedarkan Narkoba.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri”, kata Bupati tersebut

Dengan dilaksanakannya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu tentang Konseling Sebelum Rencana Berumah Tangga, terhadap permohonan Dispensasi Kawin sebelumnya diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan terhadap anak akan dampak terhadap pernikahan dibawah umur.

Dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Way Kanan tentang Pelaksanaan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Diharapkan dapat mengantisipasi potensi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat menciptakan SDM yang produktif unggul dalam segala bidang.
Dengan ditandatangani Nota Kesepakatan Ini, maka dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }