KARYANASIONAL.COM – Gugatan sederhana wanprestasi yang dilayangkan Law Firm Tosa & Partner’s kepada Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan, akhirnya diputus oleh Hakim Tunggal Risqi Hanindya Putri, S.H, Senin (05/04/2021).
Ada empat poin konsentrasi putusan yang dibacakan Hakim dalam persidangan gugatan sederhana yang berlangsung selama 25 hari tersebut. Yang pertama error in persona, kurang pihak, materi pembuktian bukan termasuk ke dalam gugatan sederhana, dan gugatan tidak dapat diterima.
“Hakim menyimpulkan bahwa proses pembuktian dalam perkara a quo membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana, karena harus melibatkan beberapa pihak lain, serta keberadaan rekonvensi yang diajukan Tergugat. Sehingga perkara a quo bukanlah termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa secara sederhana,” jelas Hakim Risqi Hanindya Putri, S.H.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R’lalana Sebayang, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Tosa & Partner’s belum memenuhi syarat formil dari suatu gugatan.
“Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, dimana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri. Sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini, harusnya pihak kepala kampung,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, meski menggugat atas nama kepala kampung, itupun masih harus dikaji kembali. Pertimbangan Hakim, ada pihak lain di Pemerintahan Kabupaten Lamteng yang harus dihadirkan dari tergugat maupun penggugat.
“Masih ada upaya hukum keberatan dari kedua pihak, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain mengajukan upaya hukum keberatan, para pihak juga dapat mengajukan gugatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Law Firm Tosa & Partner’s Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, mengaku menghormati keputusan Hakim dalam sidang gugatan sederhana tersebut. Dikatakan pria yang akrab disapa Alfa ini, meski gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Hakim, bukan berarti si Tergugat dimenangkan.
“Gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat melalui kuasa hukumnya Pak Yosep Arnoly juga ditolak oleh Hakim kok. Sebab, gugatan balik yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan, hal tersebut tidak diatur di dalam tatacara pengajuan Gugatan Sederhana, sebagaimana telah termuat dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masih ada upaya hukum lain yang dapat kita tempuh untuk memperjuangkan keadilan. Kami dari Tosa & Partner’s dalam waktu yang sudah disediakan oleh Hakim, tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tegasnya. (rilis)