KARYANASIONAL.COM – Sidang terdakwa Kades Tanjung Baru Lamsel, Pengadilan Kejari Lampung Selatan menghadirkan saksi Kepala Dusun Sukerjo Joko Suwondo pada saat digelar persidangan di Pengadilan , Selasa (6/4/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut Saksi terdakwa Kades Tanjung Baru Lamsel
Joko Suwondo memberikan kesaksian dipersidangan terkait Evaluasi Kerja Kadus.
Masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, merasa geram dan mengecam dengan adanya Rekayasa kesaksian palsu dari Kadus Sukerjo Joko Suwondo.
Kadus Tegalsari Subandian angkat bicara terkait kesaksian palsu serta rekayasa yang dikatakan Kadus Sukerjo, pada saat memberikan keterangan di persidangan karena tidak sesuai dengan bukti serta bertolak belakang dengan apa yang terjadi dilapangan.
” Justru Joko Suwondo selaku Kadus Sukerjo yang seharusnya di evaluasi kerjanya, karena kesibukannya dan rutinitasnya sehari-hari, jika memang Evaluasi Kerja Kadus itu ada,” tegasnya. Sabtu (10/4/2021) kepada media ini.
Ada beberapa point yang harus di Evaluasi Kerja Kadus Sukerjo, diantaranya, selain menjadi Kadus Sukerjo beliau juga guru honor di SMK Swasta Tanjung Bintang Lamsel,
dan ketua Bumdes Desa Tanjung Baru, dimana Dana Bumdes diamanahkan, namun realisasi Bumdes tersebut tidak jelas, ujar Kadus Tegalsari Subandian.
” Bahkan dahulu pernah berurusan dengan pihak berwajib dan sekarang eks narapidana kasus NARKOBA, sehingga beliau di non aktifkan dan dipecat dalam partai politik terkait kasus NARKOBA,” tambahnya lagi.
” Kadus Sukerjo Joko Suwondo mempunyai Bisnis Jual beli tanah dan Kavlingan, sejak pasca konflik di Desa Tanjung Baru dia memanfaatkan kesempatan menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan jabatan Kadus Tegalsari.” ungkap Kadus Tegalsari Subandian.
” Dan demi kelancaran bisnisnya walaupun melanggar hukum, dengan beraninya menandatangani Surat Jual Beli Tanah Kavlingan, dan mengaku sebagai Kadus Tegalsari RT 04 Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lamsel yang termuat dalam Akte Notaris atas nama Resti Diana beralamat di Gunung Kaso Kelurahan Wayharong Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Dalam hal ini saya akan melaporkan ke pihak berwajib,” terang Subandian lagi.
Terkait Evaluasi Kerja Kadus
sudah jelas kinerjanya Kadus Sukerjo kurang maksimal, tapi mengapa tidak kena evaluasi oleh Kades Tanjung Baru, ada apa ini, atau karena kemungkinan kedekatannya dengan kades Madsupi, tuturnya lagi.
Kadus Subandian juga mengatakan, bahwa Kadus Sukerjo Joko Suwondo saat memberikan kesaksian di persidangan jelas itu rekayasa mengada – ada dan bohong.
Intinya atas nama Kadus Tegal Sari dan warga akan melaporkan Kadus Joko Suwondo kepihak yang berwajib, yaitu sebagai berikut :
1. Melaporkan Kesaksian palsu di persidangan Kejari Lamsel.
2. Melaporkan Dana Bumdes yang tidak jelas realisasinya.
3. Pemalsuan Jabatan Jual Beli Tanah.
Itulah poin yang akan kami laporkan ke pihak berwajib, pungkas Subandian.
Hal tersebut di benarkan pula oleh Tokoh masyarakat Tegal Sari, Tupon Sanduarja dan Ahmadi, ” Ya Mas betul kami atas nama warga masyarakat Desa Tegal Sari akan melaporkan Kadus Sukerjo Joko Suwondo ke pihak berwajib, terkait rekayasa kesaksian palsu, Dana Bumdes, dan pemalsuan tandatangan Kadus Tegal Sari,” ujar Tupon Sanduarja.
Sementara itu Ahmadi, mengaminkan apa yang telah diungkapkan Tupon, bahwa Kadus Sukerjo adalah Eks Narapidana kasus Narkoba, Guru Honor, Ketua Bumdes, dan Bisnis Jual Beli Tanah Kavlingan, terangnya. (Hel)