Example 728x250
HeadlineMetro

Banding Oknum Pengacara Ke PT Tanjung Karang, Akhirnya Menguatkan Putusan PN Metro

110
×

Banding Oknum Pengacara Ke PT Tanjung Karang, Akhirnya Menguatkan Putusan PN Metro

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sidang lanjutan banding yang dilayangkan oleh oknum pengacara inisial AH terhadap jurnalis Eko Wahyuntoro pada 19 April 2021 lalu, ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor perkara 37/PDT/2020/PT TJK, akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro.

Pemberitahuan surat banding yang dikirim dan diterima terbanding Eko melalui Jurusita pengadilan Negeri Lampung Timur dengan amar berbunyi:

1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penguat tersebut.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Tanggal 15 Februari 2021 No 17/Pdt.G/2020/PN Met yang dimintakan banding tersebut.

3. Menghukum Pembanding semula penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).

Kuasa hukum terbanding, Joni Widodo.S.H,.M.H didampingi rekan, Rudianto,SE.SH, Okta Virnando,S.H dan Hendra Saputra, S.H., mengatakan, pihaknya optimistis bahwa Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung bakal memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kota Metro, yang mana gugatan oleh oknum pengacara berinisial AH dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kita patut bersyukur bahwa majelis hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan. Tetapi kita juga harus menghormati seandainya pengugat atau Pembanding akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya Joni Widodo, Senin (27/4/2021).

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Asoaiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Verry Sudarto ketika ditemui dikediamanya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung.

“Mudah-mudahan dengan putusan yang ada, akan menjadikan hikmah untuk semua para Jurnalis. Saya juga berpesan, untuk Jurnalis yang bernaung di AWPI, agar dalam menjalankan tugas selalu memperhatikan kode etik dan Undang-Undang Pers yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya di beritakan, Setelah melewati beberapa kali sidang, perkara tergugat atas nama Eko W (46) seorang jurnalis media online di Kota Metro Lampung oleh oknum pengacara berinisial AH akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Senin (15/02/2021).

Dalam keterangan Persnya, Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E.Rudiyanto S.E, S.H, melalui Joni Widodo S.H di dampingi Okta Virnando S.H, M.H., hendra S.H dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro no 17 Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

“Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah. Tetapi, penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab,”bebernya.

Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin, 15/02/2021, dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.

“Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Metro,” katanya.

Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta insan Pers di seluruh Indonesia.

“Terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis, organisasi kewartawanan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini. Untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada pendamping Hukum,” pungkasnya. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }