Example 728x250
HeadlineMetro

Asik! Warga Metro Boleh Gelar Hajatan Disertai Hiburan Ini Syaratnya

1143
×

Asik! Warga Metro Boleh Gelar Hajatan Disertai Hiburan Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kabar gembira bagi Warga Kota Metro yang ingin menggelar acara hajatan disertai panggung hiburan, mulai hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 hingga 14 hari kedepan diperbolehkan.

Hal itu diungkapkan Muadin Efuari selaku Ketua Dewan Kesenian Kota Metro, saat mengecek lokasi acara syukuran kelahiran anak di kediaman Ansori (45) warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Jum’at (11/06/21) malam.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Metro, Forkopimda dan Kapolres. Namun, meski sudah diperbolehkan, masyarakat yang menggelar hajatan wajib mengikuti instruksi pemerintah tentang pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Selain itu, lanjut Muadin, ada beberapa point ketentuan yang harus dipatuhi saat mengelar hajatan baik resepsi pernikahan maupun khitanan diantaranya, menyiapkan tempat duduk paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan tertutup dengan jarak minimal 1 meter selama dua jam persesi.

“Selain itu, pemasangan tenda pesta maksimal 4 unit ukuran 6×6 meter, tinggi panggung hiburan minimal 1 meter ukuran 6×6 meter serta menyiapkan makanan menggunakan kotak kemasan,” jelasnya.

Ia menambahkan apabila terdapat hiburan seperti Qasidah, Orgen Tunggal dan kesenian tradisional harus mengikuti ketentuan seperti, tamu undangan tidak boleh berjoget, pelantun lagu hanya biduan, pemandu acara agar selalu menerapkan Prokes dan waktu pelaksanaan acara berikut hiburan berakhir paling lambat Pukul 17.00 WIB.

“Ingat, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan masker, thermogun, tempat cuci tangan, hand sanitizer dan banner himbauan,” tandasnya. (Wahyu)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }