KARYANASIONAL.COM – Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, adapun lima daerah terdapat di Pulau Kalimantan, lima daerah di Pulau Sumatera, dua daerah di Papua Barat, dua daerah di Kepulauan Riau, dan satu daerah di Kepulauan Nusa Tenggara.
“Pemerintah dorong di beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat, dan ditetapkannya berdasarkan kriteria yang ada,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat.
“Pemkot bersama Forkopimda akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas warga Bandar Lampung. Bunda meminta masyarakat untuk jangan main-main dalam menjalankan Prokes,” kata Eva Dwiana melalui keterangan resminya.
Walikota Eva menyampaikan, bahwa tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat. Pihaknya secara gamblang tidak lagi akan mengimbau, tapi lebih kepada tindakan tegas sesuai aturan. Dirinya juga menekankan, jajarannya akan memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai ketentuan PPKM Darurat.
Eva memastikan bahwa Satgas COVID-19 Bandar Lampung nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) hingga ke kelurahan. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemprov, “sampai saat ini belum ada instruksi, baru dari Kemendagri mengatakan mulai Senin (12/7) kita akan terapkan PPKM Darurat,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, parameter penetapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, yakni daerah dengan kriteria; level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) Rumah Sakit COVID-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Berikut daftar lengkap 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat;
Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Kalimantan Barat: Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
Kalimantan Timur: Kota Bontang
Kalimantan Timur: Berau
Kepulauan Riau: Kota Batam
Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
NTT: Kota Mataram
Papua Barat: Kota Sorong
Papua Barat: Manokwari
Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
Sumatera Barat: Kota Padang
Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
Sumatera Utara: Kota Medan
Kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya. (Helmi)