KARYANASIONAL.COM – Ditengah Pandemi Covid-19, DPRD Provinsi Lampung terus menyampaikan dan mensosialisasikan, dimana hingga saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung masih terjadi. Bahkan di Provinsi Lampung pandemi Covid-19 mengalami peningkatan sehingga pemerintah melakukan Pemberlakuan Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Dan hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Drs. H. Azwar Yacub dalam melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu (19/6/2021) bertempat di Jalan Parkit Blok B Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.
Azwar Yacub menambahkan, bahwa agenda sosper ini diadakan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dan berharap masyarakat lebih memahami Perda-perda yang ada di Provinsi Lampung, ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Azwar Yacub yang juga mantan Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini, masyarakat tetap harus waspada, disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Setiap orang yang ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan isi pasal di dalam Perda No.3 tahun 2020, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan, serta menghindari interaksi dan membatasi perjalanan,” jelasnya lagi.
Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung Insha Allah perlahan sudah beralih status dari zona merah menjadi zona orange, dan diharapkan dengan adanya sosper yang selalu kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat langsung tentang Covid-19 membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berjalan dengan sukses dan menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.
Pada sosialisasi Peraturan Daerah tersebut Azwar Yacub, membawa pemateri Mohan Roy, SH, MH. Ia juga membagikan buku Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 tahun 2020 kepada masyarakat yang hadir. (Hel)