Example 728x250
Bandar LampungHukum

Oknum Guru Asal Metro Nekat Sebar Video Hoax Kini Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

101
×

Oknum Guru Asal Metro Nekat Sebar Video Hoax Kini Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro Provinsi Lampung berinisial G Bin NOK (51).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang di upload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” yang memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro Pusat, dan setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax , kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh pelaku.

Kemudian pada jumat (16/7), tim di pimpin oleh Ipda Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku G Bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke channel youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Pandra, Jumat (23/7/2021).

Lanjut Pandra, motif tersangka G Bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka.

Tim juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu
unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999, terang Pandra.

Tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, tutup Pandra (gnd/penmas)

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung. (Helmi)

Bandar Lampung

KARYANASIONAL – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hi. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (20/6/2025). Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan berlangsung dengan penuh khidmat. […]

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kejari setempat, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wibisana Anwar, Kasi Pidum Rina Mayasari, […]

Hukum

KARYANASIONAL – Penegakan hukum sangat bergantung pada peran manusia, baik sebagai penegak hukum polisi, jaksa, hakim, atau lainnya maupun sebagai warga negara yang tunduk pada hukum. Faktor manusia ini meliputi kemampuan, integritas, dan kesadaran hukum individu maupun kelompok. Menurut Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum., sebagai akademisi yang konsen terhadap penegakkan hukum, Penegak Hukum harus memiliki […]

Bandar Lampung

KARYANASIONAL – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Ayu Asalasiyah, S.Ked. sebagai Bupati Way Kanan dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6/2025). Pelantikan tersebut juga disertai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina […]

Hukum

KARYANASIONAL  – Keluarga Korban pembunuhan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu pihak keluarga meminta penegak hukum agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, Minggu (25/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Yuda kalung keluarga korban AM (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. […]

Hukum

KARYANASIONAL – Masyarakat Pesisir Barat dihebohkan dengan penemuan jasad dua orang anak yang anggota tubuhnya sudah hancur diduga merupakan korban pembunuhan, di Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, pada Rabu (14/05/2025) Sekitar Pukul 22.30 WIB. Kedua anak tersebut merupakan kakak beradik, yakni AT (8) dan adiknya perempuan KK (4) anak dari Fir (32). Keduanya yang sebelumnya […]