Example 728x250
DaerahNasional

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

105
×

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh, Rabu (15/9/2021).

*POJK Nomor 17/POJK.03/2021*

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon s.d. Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.

POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.

*POJK Nomor 18/POJK.03/2021*

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (Helmi)

Nasional

KARYANASIONAL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PWI ke-55 yang digelar di Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025). PWI Lampung Utara menerima penghargaan sebagai PWI kabupaten/kota terbaik se-Provinsi Lampung dalam kategori Terinovatif dan Kolaboratif. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI […]

Advertorial

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik dengan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho […]

Daerah

KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri sekaligus membuka Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025, di Lobby Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (7/5/2025). Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, […]

Daerah

KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menyambangi korban kebakaran di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat yang diketahui disebabkan korsleting listrik, Selasa (6/5/2025). Dalam kesempatan tersebut orang nomor wahid di Bumi Para Sai Batin dan Ulama itu menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran berupa dana santunan dan beberapa paket kebutuhan pokok. “Atasnama Pemkab […]

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Kedua tersangka tersebut adalah FA dan D.S, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang intensif. Dari berbagai sumber yang di peroleh […]

Advertorial

LAMPUNG TIMUR – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hal itu dikatakan Bupati Ela saat bertemu Kepala Dispenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi yang membahas strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, […]