KARYANASIONAL – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (10/10/2022).
Tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS)
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 sekolah dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.
Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku
Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah sampai dilokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.
Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku Kembali ke ruang guru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas.
Hasilnya pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban di perlakukan yang sama yaitu di cabuli oleh oknum guru insial DR.
Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
Kronologis Penangkapan pada hari Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan pada saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit Hp Android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto – foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial A.W dan M.O terakhir yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB saat berada di ruang kelas duduk di kursi belakang korban menggunakan jari telunjuk tangan kiri.
Selanjutnya terhadap korban P.S dan T.N.Y yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB saat korban datang ke meja pelaku di ruang kelas untuk mengumpulkan tugas.
Modusnya pelaku mengoreksi nilai sambil menarik tangan korban untuk duduk di pangkuan dan akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan jari telunjuk tangan kiri.
Dari kejadian itu, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, A.W, M.O, P.S dan T.N.Y siswi kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar .
Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Hifni)