Example 728x250
HeadlineLampung TengahPolitik

KPU Lamteng Absen di Sidang Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK

58
×

KPU Lamteng Absen di Sidang Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Ketua maupun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) absen dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, terkait perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sidang dugaan pelanggaran administratif tersebut rencananya akan digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamteng, yang akan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Penundaan sidang dilakukan Bawaslu Lamteng karena pihak terlapor yakni KPU tidak memenuhi undangan sidang yang rencananya digelar di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (29/12).

“Sidang yang telah kita agendakan terpaksa ditunda, karena pihak terlapor (KPU) tidak memenuhi undangan untuk hadir dalam persidangan,” ujar Ketua Bawaslu Lamteng Harmono.

Dalam pelanggaran administratif tersebut, jelas Harmono, Bawaslu Lamteng diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui sidang yang dihadiri kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor.

“Terkait apa alasan pihak terlapor tidak memenuhi undangan, kita tidak mengetahuinya. Tetapi pada hari ini kita akan melayangkan undangan kedua kepada pihak terlapor. Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa hadir dalam persidangan yang akan kia jadwalkan pada Senin 2 Januari 2023 mendatang,” ungkapnya.

Apabila, lanjut Harmono, dalam undangan kedua baik pelapor maupun terlapor tetap tidak memenuhi panggilan pihak Bawaslu, maka pihaknya tetap akan melakukan sidang perkara yang dimaksud, agar ada putusan inkrah atas perkara yang dilaporkan.

“Sesuai dengan hasil kesepakatan persidangan kita Bawaslu, bahwa pada hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan pokok laporan dari pelapor yaitu saudara Hengky Saputra dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.05/Xll/2022,” jelas Harmono.

Ketua Bawaslu Lamteng juga mengaku memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dalam persidangan. Dalam hal ini Pihaknya akan bergerak cepat agar bisa didapat kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

“Jadi sidang ini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Hengky Saputra sebagai pelapor merasa kecewa terkait tidak hadirnya terlapor pada sidang yang telah diagendakan oleh pihak Bawaslu. Sementara dirinya menginginkan laporan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terlapor mendapat titik terang dan kejelasan secepatnya.

“Berarti benar dong atas apa yang saya duga selama ini bahwa pihak KPU telah melakukan kecurangan dalam tes yang dilaksanakan itu,” ujar Hengky.

Diketahui, pada tes penerimaan anggota PPK diKab.Lamteng yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2022 lalu, dan pengumuman hasil keluar pada tanggal 16 Desember 2022, menuai protes dari salah satu peserta calon anggota PPK yang mendaftar. Yaitu pelapor atas nama Hengky Saputra, warga Kampung Buyut udik, Kecamatan Gunung sugih, Lamteng. Yang menduga KPU Lamteng telah melakukan kecurangan dalam tes wawancara yang dilaksanakan oleh panitia, dan diduga adanya anggota titipan dari pihak KPU. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }