Example 728x250
Headline NewsHukumMetro

Polisi Periksa Oknum ASN di Instansi Pemerintah Kota Metro

88
×

Polisi Periksa Oknum ASN di Instansi Pemerintah Kota Metro

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kepolisian Sektor Metro Pusat Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah Kota Metro berinisial F atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (27/08/2023).

F tiba di Mapolsek Metro pusat dengan menunggangi mobil minivan warna hitam sekitar pukul 09.00 WIB di dampingi kuasa hukumnya.

Ia diperiksa penyidik Polsek Metro Pusat kurang lebih 7 Jam atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini muncul setelah seorang pembeli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014 – 2019, Alizar Jinggo melaporkan F ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

Eni selaku Kuasa Hukum F saat dikonfirmasi oleh Karyanasional enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan kliennya.

“Saya gak mau komentar dulu. Yang jelas saya akan undang kawan-kawan wartawan nanti,” ujarnya.

Bahkan dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak Polsek.

“Boleh ditanya sama pihak polsek untuk minta penjelasannya. Nanti kalau saya menjelaskan ke kawan-kawan, ada waktunya tersendiri tunggu aja undangannya,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung, AKP A. Pancarudin, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut kerena ada kegiatan di Polda Lampung.

Terpisah, Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang Law Enforcement Agency berharap kepada penyidik Polsek Metro Pusat menahan Tersangka F.

“Kami selaku kuasa hukum Sdr. Alizar selaku pelapor atau korban menaruh harapan yang cukup besar kepada penyidik Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung agar menahan tersangka F,” ujarnya.

Menurutnya, permintaan ini tidaklah berlebihan sebab Laporan Polisi adalah dugaan penipuan, meski ancaman hukumnya dibawah 5 tahun, namun sangkaan pasal ini dibenarkan untuk ditahan.

Dia menambahkan, surat ketetapan tentang penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023 memakan waktu cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023.

“Jika melihat lamanya waktu, kesimpulan kita sementara bahwa tidak ada niat baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara ini. Maka sangat wajar, kami meminta tersangka untuk ditahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” tandasnya.

 

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }