KARYANASIONAL – Banding Tuntut Pengembalian Aset Kampung, PN (pengadilan negri) Gunungsugih Dinilai Abaikan Saksi dan Fakta H. Hidayanto, SH dan Hendriadi, SH, kuasa hukum Kepala Kampung Nyukangharjo.
Kepala Kampung Budiono banding ke Pengadilan Tinggi Lampung atas tuntutan pengembalian aset Kampung Nyukangharjo Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Alasannya, PN Gunungsugih menolak dan tak pertimbangkan saksi dan alat bukti.
“Klien kami banding karena hakim memutus perkara tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan alat bukti aset kampung yang dikuasai adik mantan Kepala Kampung Nyukangharjo,” kata H. Hidayanto, SH
Kuasa hukum Kepala Kampung Nyukang Harjo itu mengajukan memori Banding ke PT. Tanjungkarang melalui Pengadilan Negeri Gunungsugih Senin (13/11/23). Menurut Hidayanto semua gugatan kliennya dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023.PN.GS tidak dikabulkan.
Hidayanto menyatakan apa yang dilakuan Budiono selaku kepala Kampung Nyukangharjo adalah untuk mengembalikan aset Kampung Nyukangharjo yang dikuasai perorangan. “Masyarakat harus paham tidak ada kepentingan pribadi d dalam perkara ini hanya semata mata berusaha membatu masyarakat guna mengembalikan aset kampung yg telah sekian tahun d klem oleh perorangan, pungkas nya
Perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa menurut Hidayanto, pada tahun 1968 Maryadi selaku perintis bukanya Kampung Nyukangharjo memberikan tanah seluas 2.804m3 kepada kampung nyukang harjo guna untuk posko babinsa dan d saat itu yg menjabat selaku kepala kampung pak suwandi.
Tanah tersebut d hibahkan kepada kampung nyukang hajo d saat suwandi menjabat selaku Kepala Kampung Nyukangharjo yang telah banyak berjuang memajukan Kampung Nyukangharjo,
sehingga sejak tahun 1964 Nyukangharjo sudah menjadi kampung definitif.
Selain itu Suwandi juga memiliki lahan luas 1.105M3 yang lokasinya bersebelahan dengan tanah milik Maryadi.
“Selama ini tanah yang di hibahkan kepada kampung nyukang harjo dimanfaatkan untuk kepentinngan masyarakat umum sebagai tempat penampungan sampah Pasar Nyukangharjo. Dlayin tempat awak media mempertanyakan kepada kepala kampung nyukang harjo bagai mana asal usul tanah kampung tersebut kenapa baru sekarang bisa terungkap ?… Dan kepala kampung pun menjawap itu karna adanya sertipikat yg tumpang tindih karna ahliwarisnya pak sastro mengeluarkan sertipikat yg d buat d tahun 1998 dan d timpah oleh sertipikat pur/heri d tahun 2013 bermula dari sinilah bisa terungkap masalah penyerobotan tanah kampung ini ucap pak budi yono selaku kepala kampung nyukang harjo. (Zaenal)