KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung masih menunggu pengembalian berkas perkara tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
Hal itu disampaikan Kajari Kota Metro Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha saat dikonfirmasi wartawan di gedung Adhyaksa setempat, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, perkara tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro inisial F masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Kepolisian.
“Untuk berkas perkara inisial F masih di penyidik untuk di lengkapi. Jadi, tim jaksa peneliti masih menunggu pengembalian berkas perkara tersebut,” tegasnya.
“Setelah beberapa petunjuk syarat materil dan formil sudah dilengkapi penyidik, tim jaksa akan melakukan penelitian guna memastikan kelengkapan berkas perkara tersebut,” sambungnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang Law Enforcement Agency mendesak Kejari Metro untuk segera memberikan kepastian hukum perkara tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum pejabat ASN Kota Metro.
“Kita memastikan kapan perkara kita dinyatakan P-21. Jangan sampai berlarut-larut, kami mondar-mandir dari Polsek ke Kejari tapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” katanya.
John meminta, agar penegak hukum di Kota Metro lebih serius menangani perkara ini sehingga di awal tahun 2024 ini bisa terselesaikan.
“Artinya, clear disini sudah bisa dikatakan P-21. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan, kasihan klien kami menunggu kepastian hukum selama 4 tahun,” tandasnya.
Pewarta: Wahyu