KARYANASIONAL – Sukardi Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 7 divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Senin (05/2/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Lampung Timur, Agus Baka, melalui Kasi Intel, Muhammad Rony.
Dalam putusannya majelis hakim yang mengadili menyatakan terdakwa Sukardi terbukti melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Pidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 5 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan,” katanya.
Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.
“Diharapkan hasil sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Pewarta : Wahyu