Example 728x250
DaerahHeadlinePesisir Barat

Pekon Batu Raja Musdesus Penetapan Penerima BLT-DD

294
×

Pekon Batu Raja Musdesus Penetapan Penerima BLT-DD

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024, di Balai Pekon (Desa) setempat, (07/02/2024).

Hadir dalam acara tersebut “ Camat Pesisir Utara Gunawan, Ketua LHP serta anggotanya, Babinsa, Pendamping Desa, dan pendamping lokal Desa.

Musdesus tersebut di pimpin oleh Peratin Pekon Batu Raja, Edwarlin, yang di saksikan seluruh jajaran pemerintah Desa, dan Lembaga Himpun Pekon (LHP).

Dalam kesempatannya Peratin Pekon Batu Raja Edwarlin mengatakan, “Musdesus ini koordinasi merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi serta kegiatan lainnya dalam proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024”.

Penerima bantuan BLT-DD di tahun 2024 , sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan kelayakan masyarakat yang tidak mampu dan benar-benar kreteria golongan miskin ekstrim.

“ Sehingga, setelah jumlah KPM itu ditentukan, kembali dibahas dalam Musdesus untuk menentukan calon KPM BLT-DD tersebut.

“Dari hasil Musdesus, jumlah KPM yang akan menerima BLT-DD tahun ini di Pekon Batu Raja telah ditetapkan berjumlah 5 KPM. Untuk besaran bantuan itu sama dengan tahun lalu yakni Rp 300.000/KPM setiap bulannya selama tahun 2024,” tegasnya.

Dengan digulirkannya BLT-DD tahun 2024 ini jelas akan sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk kriteria sebagai KPM untuk BLT-DD tersebut. Karena tentu, dalam penentuan KPM sebelum ditetapkan ini telah melalui proses tahapan yang panjang.

Sehingga, diharapkan bagi KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT-DD agar nanti dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin.

“Selain itu juga diharapkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan BLT-DD untuk dapat memaklumi dan memahaminya, karena dalam penetapan KPM itu juga harus mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }