KARYANASIONAL – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menyalurkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tepat waktu.
Hal itu supaya dapat meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tetapi juga ada tambahan lain, yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Mendagri Tito seperti dilansir JPNN.com, Senin (18/3).
Menurut Tito, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Selain mengacu pada regulasi tersebut, dia juga akan membuat surat edaran (SE) sebagai dasar daerah membayarkan THR dan gaji ke-13.
“Teknisnya nanti akan kami buatkan surat edaran dan juga nanti minggu ini kami akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” paparnya.
Sisi lain, Tito juga mengimbau maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut, untuk tidak menaikkan harga tiket terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.
Selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.