KARYANASIONAL – Sempat ditunda selama dua pekan, sidang pembacaan tuntutan perkara penipuan jual beli tanah dan bangunan dengan terdakwa F kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro, Provinsi Lampung, Rabu (10/07/2024).
Dari pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung sekitar 30 menit berjalan kondusif dengan menghadirkan terdakwa F didampingi tim kuasa hukum.
Dalam sidang itu, terdakwa F yang merupakan mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda selama dua pekan karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutkan, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa F,” ujar majelis hakim.
Adapun poin amar tuntutan JPU yaitu, menyatakan terdakwa F bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
JPU juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.
Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa F meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro waktu 10 hari untuk menyusun pembelaan (Pledoi).
Pewarta : Wahyu