WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan, “Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS) untuk mengembalikan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS & 1 (satu) STNK ran sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Eintracht), Rabu 24/07/2024
Pengembalian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS & 1 (satu) STNK ran sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS diserahkan kepada istri korban an Guslina di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan (Kepala Kampung) Banjar Agung, Robi Saputra (Sekcam) Kec Baradatu & Mukhlis (Kasi Trantib) Kec. Baradatu.
Terpidana Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu, pada hari Kamis, 18 Juli 2024.
Robi Saputra (Sekcam) Kec. Baradatu, mengatakan Pengembalian Barang Bukti (BB) itu diharapkan dapat memberikan Keadilan bagi Korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Sedangkan Aris Stiawan, (Kepala Kampung) Banjar Agung, Kecamatan Baradatu menyampaikan.”Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi” kata Aris.Kepala Kampung Banjar Agung, Keccamatan Baradatu.
Sementara itu Guslina (Istri Korban) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ini menunjukan bahwa Hukum benar-benar ditegakkan dengan Adil Dan Transparan,” kata Guslina.
Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan Hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses Penegakan Hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.