Example 728x250
HukumMetro

JPU Tolak Pledoi Kadis Perkim Non Aktif

808
×

JPU Tolak Pledoi Kadis Perkim Non Aktif

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Pengadilan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan jual beli tanah dan bangunan dengan terdakwa F dengan agenda tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik.

Dalam pembacaan replik itu, Penuntut Umum menolak atas nota pembelaan (Pledoi) terdakwa kasus penipuan dan tetap menuntut terdakwa F dengan hukuman 1 Tahun 8 bulan penjara.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana pada persidangan pada tanggal 10 Juli 2024. Jika penasehat hukum tidak sependapat merupakan hal yang wajar, dikarenakan memang menjadi tugas dari penasehat hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan,” kata JPU saat membacakan replik di ruang Garuda PN Metro, Senin (29/07/2024).

Hal itu, lanjut JPU, berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti dan dari keterangan terdakwa sendiri bahwa penuntut umum telah menyajikan pembuktian terhadap dakwaan dihadapan Majelis Hakim.

“Unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” ungkap Penuntut Umum.

Lebih lanjut JPU mengatakan, pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa tidaklah mempunyai alasan hukum yang kuat. Maka, penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menolak keseluruhan materi pledoi.

“JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk dapat memutus perkara penipuan dengan terdakwa F Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro non aktif dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }