KARYANASIONAL – Pendekar Hukum kenamaan Toni Sastra mengapreasi rencana JPU akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana Pilkada 2024 yang melibatkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.
Diketahui, Qomaru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye memanfaatkan fasilitas Negara yang dikemas dalam kegiatan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) saat ia masih menjabat Wakil Walikota Metro.
“Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum pidana pemilu yang di duga dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) yakni, Qomaru Zaman,” kata Toni Sastra kepada media ini, Kamis (24/10/2024).
Dia menambahkan, muara dari proses demokrasi adalah keadilan dan kesamaan di mata hukum. Artinya, ini menunjukan wujud dari berjalannya demokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi aturan tidak sekedar aturan, tapi bisa juga di tegakkan. Saya berharap, jika nantinya dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Bawaslu segera mengambil sikap untuk mengeksekusi putusan tersebut sesuai peraturan yang ada,” imbuhnya.
Ia menegaskan dalam proses penanganan kasus di Sentra Gakkumdu untuk menyampingkan ego sektoral. Menurutnya, unsur Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Apapun yang keluar dari keputusan, apakah nanti akan di diskualifikasi atau sanksi apa yang akan di jatuhkan, teman-teman Bawaslu diharapkan tegas dan berani menegakkan aturan, walaupun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” tandasnya. (Red)