Example 728x250
Berita PilihanMetro

Gabungan Ormas di Metro Minta Bawaslu Tidak Masuk Angin

316
×

Gabungan Ormas di Metro Minta Bawaslu Tidak Masuk Angin

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Aliansi Cinta Metro, gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Metro, menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman.

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana memutuskan bahwa Qomaru terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp6 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Metro, Eko Joko Susilo, turut menyuarakan kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran Pemilu yang mungkin terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024, Eko berharap agar vonis pengadilan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Metro demi menjaga integritas Pemilu dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

“KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugasnya dengan tegas dan transparan. Ini adalah kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegas Eko.

Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Metro, Rusmansyah, mengimbau seluruh lembaga terkait agar menjalankan tugasnya dengan jujur dan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga prinsip demokrasi di Kota Metro. Rusmansyah menyampaikan harapannya agar Pilkada di Kota Metro dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

“Saya berharap dengan adanya pernyataan ini, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Metro dapat berlangsung kondusif dan damai, karena aturan telah ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Aliansi Cinta Metro beserta LSM lainnya berharap agar Bawaslu dan KPU benar-benar berperan aktif dan menjalankan fungsinya dalam memastikan jalannya Pilkada yang adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Metro.

Tidak hanya GMBI dan LMP, berikut mama-nama LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Cinta Metro :

1. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPC Kota Metro
2. Organisasi Masyarakat (ORMAS)BIDIK DPC Kota Metro
3. Organisasi Masyarakat PEKAT IB DPD METRO
4. Organisasi Masyarakat GRIB JAYA Provinsi Lampung
5. Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) DPC Kota Metro.
6. Organisasi Masyarakat KBPP POLRI Resor Kota Metro

Menyikapi permasalahan yang terjadi pada Pilkada Metro yang telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Metro, Aliansi Cinta Metro menyatakan sikap menuntut atas putusan hukum tersebut sebagai berikut :

1. Meminta dan menuntut Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan untuk meneggakkan dan menjalankan Hukum sesuai kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Meminta dan menuntut Bawaslu Kota Metro untuk berani mengambil sikap merekomendasikan kepada KPU untuk dilaksanakan Diskualifikasi terhadap Calon Wakil Wali Kota Metro yang telah diputus terbukti secara syah dan Meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Pidana Pilkada sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UUPilkada sebagai contoh dan acuan adalah sebagai berikut :
a. Yang telah terjadi pada Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 Aditya – Said Abdulah,yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.terhadap Pelanggaran sebagaimana Pasal 71 UU Pilkada ayat (3) ;Tanpa melalui Putusan Pengadilan;
b. Yang telah terjadi pada KPU PAPUA BARAT DAYA , Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Abdul Faris Humlati (AKU) ,melalui Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pesrta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024 menetapkan Mendiskualifikasi /Mencoret Pasangan Abdul Faris Umlati /Petrus Kasihiw dari Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur.Terhadap Pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

3. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dan KPU Provinsi Lampung untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan PN Metro terhadap calon Walikota Metro Qomaru Zaman yang telah secara syah dan menyakinkan bersalah dan terhadap Putusan tersebut telah Inkrah.

4. Menyatakan sikap bahwa apabila Bawaslu Kota Metro tidak tegaK Lurus dalam mengambil keputusan ini maka kami yang tergabung dalam ALIANSI CINTA METRO akan melakukan AKSI dan Akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada DKPP terhadap permasalahan ini.

5. Mengajak masyarakat untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024, berdasarkan pertimbangan rasional dan moral, bukan atas dasar iming-iming materi atau janji-janji yang tidak bertanggung jawab.

6. Menjaga kondusivitas dan stabilitas sosial selama proses Pilkada berlangsung dengan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan.

7. Mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan melalui jalur hukum yang berlaku serta tidak menggunakan kekerasan dan tindakan anarkis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama Islam.

8. Siap membantu mengawasi proses Pilkada secara transparan dan siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan beradab serta menginformasikan setiap indikasi kecurangan yang terjadi untuk diproses dan ditindak tegas sesuai mekanisme yang ada.

9. Menghimbau aparat penegak hukum dan penyelenggara Pilkada untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk keberpihakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

10. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Insaniyah di tengah dinamika Pilkada dan perbedaan pilihan politik serta menjadikan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prioritas utama di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.

11. Mengajak para Calon Kepala Daerah dan tim suksesnya untuk berkompetisi secara sehat dan beretika serta tidak melakukan kampanye hitam atau menyebarkan fitnah yang dapat merusak nama baik calon lain.

12. Menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak media massa untuk memberi informasi yang objektif dan berimbang dalam rangka mencerdaskan masyarakat serta mencegah penyebaran berita bohong atau provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.

Pada surat pernyataan tersebut tertulis, Aliansi Cinta Metro menyampaikan keinginannya memiliki Walikota Metro yang bersih dan tidak sedang terlibat pidana, dan di akhir surat juga terdapat tanda tangan oleh seluruh LSM dan Ormas Aliansi Cinta Metro. (*)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }