Example 728x250
Berita PilihanLampung

Sikapi Keputusan KPU Metro, LSM JUARA Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Masa Tenang

754
×

Sikapi Keputusan KPU Metro, LSM JUARA Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Masa Tenang

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Lembaga Swadaya Masyarakat Juang untuk Rakyat (LSM JUARA) meminta dan mengingatkan para pihak untuk tetap menjaga kondusifitas di Kota Metro pasca publikasi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Wahdi-Qomaru dari Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Metro melalui media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (20/11/2024).

Ketua LSM JUARA Surya Septiono, S.H, CPM, meminta masyarakat Metro untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi Paslon WaRu sebagai peserta pada Pilwalkot 27 November 2024 mendatang. Apa lagi jelang masa tenang Pilwalkot.

“Hari ini berkembang bahwa ada press release KPU Kota Metro memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor 02 WaRu. Itu kan nanti jelas tercantum dalam surat keputusannya apa yang jadi dasar dan pertimbangan KPU mendiskualifikasi paslon nomor 02 ini. Kami menyarankan kalau ada pihak yang merasa tidak puas atas keputusan KPU Metro tersebut, tempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait itu,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam regulasinya, salah satu kewajiban KPU adalah menjalankan rekomendasi Bawaslu. Oleh karenanya, kata dia, pihak yang merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut dapat menggunakan mekanisme yang sesuai dengan regulasi.

“KPU Metro dalam menjalankan PKPU 15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gebernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, patut kita duga sudah sesuai prosedur. Itu kenapa mereka memutuskan dan kemudian mempublikasikannya diawali dengan press release melalui medsos resminya. Ini artinya, mereka (KPU) tidak ujug-ujug dalam membuat keputusan diskualifikasi paslon. Pasti kan dicantumkan itu apa yang menjadi dasar dan pertimbangan dikeluarkannya keputusan,” terangnya.

Dilanjutkannya, KPU Metro tidak mungkin gegabah dalam mengeluarkan sebuah keputusan, apalagi terkait dengan hak konstitusional pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“KPU pasti telah melakukan kajian secara baik terkait dengan bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu dan atau Gakkumdu. Mereka juga kan pasti meminta keterangan kepada Bawaslu dan atau Gakkumdu, karena mekanisme itu diperintahkan dalam PKPU 15 tahun 2024. Oleh sebab itu, saya juga minta teman-teman media untuk sampaikan ke publik bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang mendeskreditkan KPU Metro atas keputusannya itu. Kalau ada pihak yang tidak puas soal (keputusan KPU Metro) itu, monggo tempuh jalur hukum sesuai regulasi. Samplingnya begini, jika pada saatnya nanti misalnya contoh pihak yang berkeberatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, lalu di Mahkamah Agung para majelis hakim berpandangan lain dan kemudian membatalkan SK yang dikeluarkan KPU itu, barulah kemudian bisa ada pendapat dan penilaian yang baru. Masyarakat harus cerdas dalam menyikapi setiap dinamika politik yang ada di wilayahnya. Dan yang terpenting adalah keamanan dan ketertiban jelang Pilwalkot Metro tetap terjaga kondusif,” tandasnya. (*)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }