KARYANASIONAL – Musyawarah Kampung Karya Jaya dengan aparatur Kampung pada hari Rabu 20 November 2024 viral di media sosial lantaran Sahdana anggota DPRD Provinsi Lampung menduga camat mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati Way Kanan.
Embi selaku Kakam Karya Jaya saat dikonfirmasi menjelaskan prihal yang terjadi sebenarnya bahwa Kampung Karya Jaya mengundang Johanis S.E selaku Camat Way Tuba untuk memberikan penjelasan kepada BPK, LINMAS, RT dan aparatur kampung terkait usulan pembangunan Tahun 2025.
“Dikarenakan adanya sedikit perselisihan antara dusun I dan dusun III yang mana dusun I mengajukan siring pasang dan sumur bor, sementara dusun III mengajukan rabat beton. Mereka ini sama-sama ingin diprioritaskan pembangunannya pada Tahun 2025, sementara anggarannya tidak memadai.
Hal tersebut yang membuat saya mengundang Camat untuk dapat hadir memberikan penjelasan kepada aparatur kampung Karya Jaya,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga pihaknya meminta kepada Camat untuk membantu memperjuangkan proposal kampung Karya Jaya yakni, lapen jalan yang di usulkan pada Tahun 2023 ke Pemerintah daerah melalui Dinas PU agar kiranya di prioritaskan pada saat Musren tingkat Kecamatan.
Terpisah Camat Way Tuba Johanis S.E
Juga mengklarifikasi terkait video yg beredar luas di media sosial.
Ia menyatakan bahwa pernyataan Sahdana anggota DPRD Provinsi Lampung yang beredar luas di media sosial tidaklah benar.
“Saat itu saya diundang Kakam Karya Jaya untuk membantu menengahi dan memberikan penjelasan kepada aparatur kampung terkait penggunaan Dana Desa, dimana antara dusun I dan III sama- sama ingin usulannya direalisasikan pada Tahun 2025,” ungkapnya.
“Sementara apabila keduanya direalisasikan secara bersamaan maka anggarannya tidak cukup. Setelah saya berikan penjelasan, maka kami sepakat THN 2025 diprioritaskan pembangunan rabat beton di dusun III. Adapun proposal kampung yang sudah diajukan pada THN 2023 akan saya prioritaskan saat Musren tingkat kecamatan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Pada saat berlangsungnya musyawarah tiba-tiba Sahdana masuk dan langsung mengambil vidio kegiatan dan menuduh melakukan kampanye Paslon 02.
“Saya langsung spontan bertanya kepada BPK, LINMAS, RT dan Aparatur kampung yang hadir, apakah saya mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati serentak peserta pun menjawab tidak. namun sahdana kekeh dengan tuduhannya dan menyebarluaskan vidio sepihak tersebut di medsos,” jelasnya.
“Akibat perbuatan anggota DPRD Provinsi Lampung itu, saya merasa sangat dirugikan dan saya sudah melaporkannya ke Polres Way Kanan pada hari kamis 21 November 2024 pukul 17.00 WIB dengan nomor pengaduan 99,” tandasnya.
Pewarta: Hifni
Editor: Wahyu