Example 728x250
Headline NewsMesuji

Rampas Kendaraan Sepihak, Debitur Tulang Bawang Akan Laporkan Astra Credit Companies

581
×

Rampas Kendaraan Sepihak, Debitur Tulang Bawang Akan Laporkan Astra Credit Companies

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Nasib apes menimpa Rama septa (34) Warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R /MT/2022 dengan Nomor Polisi BE 1324 TE Nomor Rangka MHK56GI6INI112412 Nomor Mesin 3NRH678491 di rampas lebih dari lima orang debt collector dari kantor Astra Credit Companies (ACC) Cabang Palembang.

Dengan modus menyetop dan memberhentikan kendaraan debitur, para debt collector mengajaknya ke kantor ACC Cabang Palembang alih -alih akan dibantu. Setelah sesampainya di kantor ACC Cabang Palembang justru para debt collector memaksa serta mengintimidasinya agar mau menandatangani beberapa kertas yang di berikan.

Menurut keterangan Rama, kronologi kejadian bermula pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 13:20 WIB, dirinya dari arah Jambi akan pulang ke Lampung.

“Saat melintas di alang-alang lebar ada satu unit mobil dan satu unit motor tiba-tiba memepet kendaraan yang ia kendarai, dari dalam mobil turunlah empat orang dengan memperkenalkan diri bahwa mereka dari kantor ACC Cabang Palembang,” bebernya.

“Karena saya merasa ada kewajiban yang belum saya selesaikan dengan kantor ACC, maka dari itu saya menuruti kemauan para debt collector untuk datang ke kantor ACC Cabang Palembang. Tidak di sangka sesampainya di kantor ACC Cabang Palembang yang awalnya mereka akan membantu ini malah sebaliknya, saya di paksa untuk menandatangani beberapa kertas dengan di dokumentasikan serta mereka juga meminta paksa kunci dan STNK mobil,” imbuhnya.

Saat akan melanjutkan perjalanan, lanjut Rama, kendaraan yang terparkir di halaman kantor ACC Cabang Palembang telah di halangi tiga unit kendaraan, dan ia pun terpaksa meninggalkan kendaraan tersebut.

Dia menambahkan, sesampainya di Lampung, dirinya mendatangi kantor ACC Cabang Bandar Jaya untuk menyampaikan kejadian yang dia alami. Namun, kantor ACC Cabang Bandar Jaya memberikan respon tidak adil dan sepihak.

“Pada hari Jumat saya langsung mendatangi kantor ACC Cabang Bandar Jaya dan bertemu pak Ali, kemudian saya menyampaikan yang terjadi. Selaku debitur saya menyampaikan kesanggupan dengan membuat surat pernyataan untuk siap membayar semua kewajiban yang masih tertunggak. Akan tetapi, kantor ACC Cabang Bandar Jaya membalas dengan surat yang isinya selaku debitur wajib membayar angsuran beserta denda sampai dengan akhir kontrak, sedangkan kontrak selesai tahun 2027 jelas Ini sangat tidak adil karna diputuskan secara sepihak,” kata Rama, Senin (24/03/2025)

Selaku debitur ia juga sangat di rugikan karena selain angsuran yang nyaris setengah telah masuk, pengambilan kendaraan tersebut juga menggunakan Down Payment (DP), maka dari itu dalam waktu deket ini pihaknya akan melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga-lembaga terkait.

“Tidak menutup kemungkinan bila memang di temukan adanya unsur pidana saya beserta kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

 

Pewarta : Baginda

Editor : Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }