KARYANASIONAL – Ketua Persatuan Wartawan(PWI) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Evicko Guantara menjadi Narasumber tentang Hukum dan Etika Jurnalistik dalam Prodi jurusan Hukum di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Senin (23/6/2025).
Evicko Guantara menjelaskan, dalam dunia Jurnalistik penggunaan internet harus dilakukan dengan teliti, terutama penggunaan media sosial yang tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
“Ini dilakukan sebagai upaya sinergi produk hukum pidana dan undang undang tentang Pers. Sehingga tidak berdampak merugikan pada orang lain maupun individu,” jelas Vicko saat menyampaikan Materi.
Di era digital, lanjut Evicko, penyebaran berita Hoax (Berita Palsu) melalui platfrom digital ini sangat berbahaya, dimana kebenarannya tidak bisa dibuktikan. Karena setiap Jurnalis harus memahami Kode Etik Jurnalistik yang sudah di tetapkan.
“Dalam Jurnalistik ada 11 Pasal (Kode Etik) yang harus diterapkan untuk menjadikan suatu berita yang berimbang. Untuk itu seorang Jurnalis dilarang keras membuat berita Hoax,” paparnya.
Fakta dan Opini tidak hanya berkaitan dengan Jurnalistik tetapi juga terhadap diri sendiri.
Pentingnya KEJ dalam pemberitaan Hukum, karena KEJ mengatur perlindungan hak Privasi individu yang terlibat dalam kasus hukum terutama anak-anak.
Agenda pemahaman fungsi pers oleh KetuaPWI Lampung Utara dilanjutkan dengan diskusi bersama Mahasiswa Prodi Hukum.
Pewarta : Verli/Charles/Sandi/Andi Lay/Eko/Fadli
Editor : Wahyu