Lain-Lain

‎UNIT II PPA Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Avatar
104
×

‎UNIT II PPA Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

IMG_20250808_161312

KARYANASIONAL  – UNIT PPA SatReskrim Polres Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan.sebagaimana dimaksud dalam pasal  289 DAN ATAU 281 KUHPidana Berdasarkan LP/B/428/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Rabu (7/8/2025).

‎Waktu kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 Sekira Pukul 07.05 Wib,  Di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara
‎Korban, Aatan.T , 28 th, Perempuan, alamat Bukit kemuning, lampung utara, melaporkan kejadian tersebut ke polres Lampung Utara didampingi saksi M,,H dan D.

Saat Dikonfirmasi, Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Utara  Ipda Darwis S.H.,M.H., menjelaskan kejadian tersebut terjadi Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekira pukul 07.05 wib di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menyalip pelaku yang juga mengendarai sepeda motor selanjutnya pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung memepet korban.

“Selanjutnya pelaku menyentuh bokong sebelah kanan kemudian meremas bokong pelapor dengan menggunakan tangan sebelah kiri  lalu pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” terangnya.

‎Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung Utara,” imbuh Ipda Darwis

Saat ini, tersangka n. TD dilakukan penyidikan oleh Unit PPA SatReskrim Polres lampung utara dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Pewarta : Verly/Eko/Fadli/Sandi/Charles/Andi Lay 

Editor : Wahyu