Bandar LampungHukum

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Pasar

102
×

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Pasar

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan, pelimpahan berkas terhadap dua terdakwa, yakni Iqbal Yadi bin Muhamad Mursid dan Muhammad Irsan, SH alias Oki bin Hi. Hasan Basri.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Bandar Lampung, perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.

Dari jumlah tersebut, Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan kerugian sebesar Rp132.915.000, yang saat ini telah disetorkan ke rekening penampungan lain (RPL) Kejari Bandar Lampung.

“Uang itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Angga Mahatama.

Saat ini, Penuntut Umum masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *