HukumMetro

Ada Apa? Kejari Metro Panggil Mantan Kepala Dinas PUTR Metro

krynsi
495
×

Ada Apa? Kejari Metro Panggil Mantan Kepala Dinas PUTR Metro

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Usai dinyatakan bebas tak bersyarat melalui putusan praperadilan pada akhir September 2025 lalu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Roby Kurniawan Saputra dikabarkan kembali di periksa oleh Kejaksaan Negeri Metro, Selasa (11/11/2025).

Saat dikonfirmasi Karyanasional, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Puji Rahmadian,S.H.,M.H., membenarkan atas kabar tersebut.

“Ya benar, RKS didampingi pengacaranya pada hari Selasa (11/11/2025) memenuhi panggilan Kejaksaan. Untuk detailnya kami infokan apabila ada nanti press release resmi dari kami,” katanya.

Disinggung apakah pemanggilan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro terkait proyek pekerjaan jalan dr. Sutomo, Ia pun enggan berkomentar panjang lebar.

“Mohon dukungan dari semua pihak, yang jelas masih dalam proses,” tegasnya.

Diketahui Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek pekerjaan jalan dr. Sutomo. Namun, Roby dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan negeri Kota Metro pada sidang praperadilan.

Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *