KARYANASIONAL — Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD ke Polres Pesisir Barat. Laporan tersebut menambah panas dinamika politik dan tata kelola kelembagaan DPRD setempat, Kamis (8/1/2026).
Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan tersebut, Ketua DPRD melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan atas penggunaan nama dan tanda tangannya dalam surat undangan paripurna pelantikan PAW yang sempat beredar dan kemudian ditarik kembali pada Desember 2025 lalu.
Mohammad Emir Lil Ardi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan pertama tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan tanda tangan tanpa konfirmasi atau izin darinya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika kelembagaan.
“Pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026, saya telah melaporkan oknum di DPRD perihal tanda tangan saya selaku Ketua DPRD yang digunakan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya,” tegas Emir kepada wartawan.
Namun demikian, Emir memilih untuk tidak berspekulasi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tersebut. Ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses pengusutan kepada aparat penegak hukum.
“Untuk siapa oknum yang dimaksud, saya tidak ingin berasumsi dan berspekulasi. Saya sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Emir menjelaskan kronologi awal dugaan pemalsuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Desember 2025, terdapat surat undangan paripurna pelantikan PAW yang mencantumkan nama serta tanda tangannya sebagai Ketua DPRD, padahal saat itu dirinya tidak berada di tempat.
“Jadi begini bang, tanggal 22 Desember ada surat undangan paripurna yang mengatasnamakan saya dan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah dikonfirmasi atau dimintakan izin perihal tanda tangan tersebut, dan posisi saya saat itu sedang berada di luar Krui,” ungkap Emir
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga DPRD dan proses resmi pelantikan wakil rakyat. Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana serius yang dapat berdampak hukum luas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, salah satu Kepala Bagian (Kabag) DPRD Pesisir Barat, Helmy, mengaku tidak mengetahui adanya pelaporan Ketua DPRD ke POLRES Pesisir Barat.
“Perihal pelaporan Ketua DPRD Pesisir Barat ke POLRES, saya tidak mengetahui sama sekali bang,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Pesisir Barat maupun POLRES Pesisir Barat terkait perkembangan awal penyelidikan atas laporan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan yang dinilai mencederai marwah lembaga legislatif daerah.
Pewarta : Rikki
Editor : Wahyu





