DaerahHeadlineLampung Tengah

Maksimalkan Potensi Pajak, Bapenda Lamteng Pacu Realisasi PAD 2026

Dodi
522
×

Maksimalkan Potensi Pajak, Bapenda Lamteng Pacu Realisasi PAD 2026

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berpacu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026, dengan memaksimalkan seluruh potensi pajak di Bumi Beguai Jejamo Wawai.

Langkah ini dilakukan agar realisasi pendapatan asli daerah 2026 sesuai target, sebagaimana yang diharapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah I. Komang Koheri, SE., M.Sos.

Plt. Kepala Bapenda Lamteng Drs. Ichsan, MM., menyatakan siap mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai upaya strategis dalam mencapai target realisasi PAD 2026, dengan menetapkan target pendapatan daerah melalui perhitungan dan potensi pajak di lapangan.

“Jadi kita patok target tinggi untuk capaian pajak daerah 2026 berdasarkan potensi pajak dan tren penerimaan. Sementara realisasi pajak dicapai melalui optimalisasi pendaftaran dan penetapan penagihan serta inovasi pelayanan,” ujar Kepala Bapenda Lamteng saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Kepala Bidang, Senin (2/2/2026).

Ichsan merinci bahwa sektor-sektor seperti PBB, BPHTB, pajak hotel, hingga restoran menjadi perhatian serius dalam perencanaan kebijakan teknis. Sehingga dibutuhkan langkah konkret dalam pendataan dan penagihan untuk meminimalkan tunggakan.

“Kita merumuskan kebijakan teknis, melakukan pendataan, penilaian, hingga menetapkan jumlah pajak terutang melalui SKPD maupun SKRD. Selain itu, kita juga melaksanakan penagihan, monitoring tunggakan, hingga pemberian sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.

Namun, ia tidak menampik adanya ganjalan dalam mencapai sasaran strategis tersebut. Ichsan secara terbuka menyoroti perlunya adaptasi terhadap regulasi terbaru serta masalah klasik terkait validitas data.

“Ada beberapa hambatan yang kita hadapi, salah satunya adalah masih perlunya pemutakhiran data terhadap objek pajak PBB-P2. Selain itu, kita punya kewajiban menyesuaikan Perda dan Perbup agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Terkait kendala internal, Ichsan menggarisbawahi tantangan pada sektor Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menyebut bahwa beban kerja yang meningkat akibat kenaikan target belum diiringi dengan penambahan personel yang memadai.

“Kurangnya SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas, menjadi hambatan internal dalam memenuhi target yang senantiasa naik. Tingkat keberhasilan realisasi pajak nantinya akan diukur dari persentase terhadap target, dengan kriteria efektif, cukup efektif, atau belum efektif,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Ichsan menyatakan akan menindak tegas ketidakpatuhan masyarakat dengan menggandeng aparat penegak hukum demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

“Kita berkoordinasi dengan instansi penegak hukum untuk kepatuhan wajib pajak, karena Bapenda bertanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan melalui laporan kinerja,” pungkasnya. (Ki/Dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *