Bandar LampungHeadline

Pakar Hukum Unila: Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif Tidak Menghapus Proses Pidana

krynsi
767
×

Pakar Hukum Unila: Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif Tidak Menghapus Proses Pidana

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) DR. Yusdianto, S.H., M.H.

KARYA NASIONAL – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), DR. Yusdianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses pidana, khususnya dalam perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan pihak kepolisian.

Penegasan tersebut disampaikan Yusdianto menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro yang ramai disorot publik. Bahkan perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, dan masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Yusdianto menjelaskan, didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapuskan pidana terhadap pelaku. Itu hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan, bukan alasan untuk menghentikan suatu perkara, terlebih sudah masuk ketahap penyidikan pihak kepolisian.

“Fokusnya memang pada pengembalian kerugian negara. Namum proses pidana tetap berjalan jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum. Jadi penetapan tersangka harus selaras dengan berapa banyak kerugian negara yang muncul,” tulis Yusdianto saat membalas pesan WhatsApp nya, saat dikonfirmasi media perihal kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif, Selasa (3/3/2026).

Ia menilai masih banyak pihak yang keliru memahami seolah-olah dengan mengembalikan uang negara, maka proses hukum dapat dihentikan. Jika logika itu dipakai, maka hukum pidana kehilangan efek jera. Siapa pun bisa menyalahgunakan kewenangan, lalu mengembalikan uang ketika ketahuan.

“Tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan tidak hanya menitikberatkan pada kerugian negara, tetapi juga pada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dalam konteks rekrutmen tenaga honorer, jika pengangkatan dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menggunakan anggaran negara, maka unsur pidana tetap melekat meskipun uang telah dikembalikan.

Lebih lanjut, Yusdianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara.

“Pengembalian uang negara seharusnya dipandang sebagai bentuk itikad baik, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Jika tidak, maka akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum,” katanya.

Yusdianto menilai konsistensi aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama ketika perkara menyangkut kebijakan publik dan penggunaan keuangan negara.

“Masyarakat menunggu ketegasan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang dikembalikan. Yang diuji adalah tanggung jawab jabatan dan kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Provinsi Lampung, diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Dalam kasus ini, masyarakat masih menunggu pihak kepolisian Polda Lampung menetapkan tersangka. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *