HeadlineLampung Tengah

Pemkab Lamteng Resmi Kirim Surat ke Polda Lampung, Minta Klarifikasi Status Tersangka Sekda

579
×

Pemkab Lamteng Resmi Kirim Surat ke Polda Lampung, Minta Klarifikasi Status Tersangka Sekda

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) resmi mengirimkan surat kepada Polda Lampung guna meminta keterangan resmi terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif.

Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan administratif terkait keberlangsungan jabatan Sekda, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lampung Tengah, Drs. Rusmadi, M.M., membenarkan bahwa surat permintaan klarifikasi tersebut telah dikirimkan kepada Polda Lampung.

“Sudah kemarin kami mengirim surat ke Polda Lampung untuk meminta keterangan resmi terkait penetapan Sekda sebagai tersangka. Surat itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah administratif, termasuk menentukan pejabat sementara yang akan mengisi jabatan Sekda agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Rusmadi saat dikonfirmasi media melalui panggilan WhatsApp nya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Rusmadi, Pemkab Lampung Tengah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, dalam mengambil kebijakan administrasi kepegawaian, pemerintah daerah tetap memerlukan dokumen resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar hukum.

Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk bersabar menunggu proses administrasi tersebut. “Bersabar saja ya, sampaikan juga kepada rekan-rekan media. Kami juga sedang menunggu prosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan terkait pengisian jabatan Sekda karena masih menunggu surat resmi dari Polda Lampung. Menurutnya, seluruh langkah yang diambil harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi aparatur sipil negara.

Dengan telah dikirimkannya surat tersebut, Pemkab Lampung Tengah berharap segera memperoleh kepastian administrasi sehingga langkah penunjukan pejabat sementara dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *