Upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya terus dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Edukasi dan sosialisasi dinilai penting sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang digelar di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos., sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat.

Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan, persoalan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter dan perilaku generasi muda.
βPencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Masyarakat juga harus berani mengatakan tidak terhadap narkoba dan bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus,β tegas Ni Ketut Dewi Nadi, Selasa (1/9/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan dalam memperkuat langkah pencegahan, edukasi, serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, sosialisasi bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan kepedulian, keberanian, dan keterlibatan aktif masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., mengapresiasi pelaksanaan Sosperda tersebut. Ia menilai edukasi mengenai bahaya narkoba merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat sekaligus melindungi generasi muda Lampung Tengah.
Menurut Komang Koheri, pemerintah daerah terus mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh lapisan warga dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
βPencegahan narkoba tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau aparat saja. Dibutuhkan kepedulian dan peran bersama. Keluarga harus menjadi benteng pertama, sementara masyarakat harus saling mengingatkan dan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman bagi generasi muda,β ujar Komang Koheri.
Ia menegaskan, generasi muda merupakan aset penting dalam menentukan masa depan daerah. Karena itu, upaya membentengi mereka dari narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
βKita ingin anak-anak dan generasi muda Lampung Tengah tumbuh dalam lingkungan yang positif, memiliki masa depan dan mampu menjadi generasi penerus yang berkualitas. Karena itu, mari kita bersama-sama mengatakan tidak pada narkoba,β tegasnya.
Orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai itu juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan kampung untuk terus memperkuat sosialisasi serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
βSemangatnya bukan hanya bagaimana kita memberantas setelah terjadi, tetapi bagaimana kita mencegah sejak awal. Dengan kebersamaan, kepedulian dan lingkungan yang kuat, kita optimistis Lampung Tengah dapat semakin bersih dari penyalahgunaan narkoba,β pungkasnya.
Camat Terbanggi Besar, Sumarno, S.Sos.I., M.M., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai edukasi mengenai bahaya narkotika perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan melindungi generasi muda.
Sumarno menegaskan, pemerintah kecamatan siap mendorong sinergi antara pemerintah, kelurahan, tokoh masyarakat, keluarga, serta unsur terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

βPencegahan narkoba membutuhkan sinergi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran keluarga, tokoh masyarakat dan seluruh warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari narkoba. Jadi
peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah berbagai potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Senada, Lurah Bandar Jaya Timur, Awaludin Alfath Tusin Sayih, S.Kom., M.M., menilai kegiatan sosialisasi Perda tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai bahaya narkoba dapat menjadi benteng awal bagi keluarga dan lingkungan.
βKami berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, sehingga anak-anak dan generasi muda kita memiliki masa depan yang lebih baik,β katanya.
Ia juga mendorong masyarakat Bandar Jaya Timur untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan narkoba. Kepedulian dan komunikasi antarelemen masyarakat dinilai penting dalam membangun lingkungan yang kondusif.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan melibatkan masyarakat setempat. Selain menjadi ruang penyampaian informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2019, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Lampung Tengah Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Semangat tersebut sejalan dengan pesan yang disampaikan dalam kegiatan, yakni βKatakan Tidak pada Narkoba.β Sebab, menjaga generasi dari bahaya narkotika bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Bersama kita cegah narkoba, bersama kita selamatkan generasi bangsa”. (R)
