Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akhirnya mengambil langkah untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan perpajakan daerah. Langkah ini digadang-gadang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membenahi akurasi data objek pajak.
Namun, penandatanganan kerja sama tersebut kini menyisakan satu pertanyaan besar:
SEBERAPA BESAR DAMPAKNYA TERHADAP PAD DAN PELAYANAN MASYARAKAT?
Pertanyaan itu penting. Sebab, integrasi data bukan sekadar persoalan menyatukan database, tetapi harus mampu menemukan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum terdata secara optimal.
Kerja sama antara Pemkab Pesisir Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah, Selasa (15/9/2026), di Ruang Rapat Payung Agung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., CGRE, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Yusuf Hadirekso, S.H., M.Kn., CFRA., QRMP., Asisten I Ir. Armand Achyuni, serta jajaran pejabat terkait.
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan, ketersediaan data pertanahan yang akurat, terpadu dan dapat dimanfaatkan secara optimal sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan daerah, pendataan objek pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.
PAD JANGAN HANYA JADI TARGET DI ATAS KERTAS
Di sinilah tantangan sebenarnya.
Data pertanahan yang terintegrasi harus mampu diterjemahkan menjadi penerimaan daerah yang nyata.
Jangan sampai pemerintah memiliki data yang semakin lengkap, tetapi potensi pajak dan penerimaan daerah tetap tidak tergali secara maksimal.
Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut. Data mengenai nilai tanah dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam perencanaan pembangunan maupun pengelolaan berbagai kepentingan perpajakan daerah.
Bupati Dedi Irawan bahkan secara terbuka mengingatkan agar PKS yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
“Saya berharap perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada hari ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi, pertukaran data, serta pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak,β tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan internal agar kerja sama ini tidak sekadar menghasilkan dokumen baru.
Publik tentu membutuhkan bukti konkret.
Berapa objek pajak yang nantinya berhasil diperbaiki datanya?
Berapa potensi PAD yang berhasil dipetakan?
Seberapa besar peningkatan penerimaan daerah setelah sistem ini berjalan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pelayanan masyarakat benar-benar menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan akuntabel?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi indikator keberhasilan kerja sama ini.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar seremoni penandatanganan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang nyata dan tata kelola penerimaan daerah yang semakin kuat.
JANGAN BIARKAN POTENSI DAERAH βTIDURβ
Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi pertanahan yang besar. Karena itu, data pertanahan yang akurat seharusnya dapat menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat perencanaan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah.
Integrasi data dengan perpajakan daerah dapat menjadi momentum untuk memastikan setiap objek pajak terdata secara lebih akurat dan setiap potensi penerimaan dapat dikelola berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, semua itu hanya akan berarti apabila ada tindak lanjut, pengawasan dan evaluasi yang terukur.
Jika tidak, integrasi data hanya akan menjadi jargon baru dalam tata kelola pemerintahan.
Pewarta: RikkiΒ
Editor: WahyuΒ
