PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Metro

Disnaker Metro Bakal Turunkan Tim Terkait Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan PT AMN

Rendra
331
×

Disnaker Metro Bakal Turunkan Tim Terkait Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan PT AMN

Sebarkan artikel ini

METRO – Munculnya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di PT Anugrah Mapan Naraya (AMN) yang beroperasi di wilayah Metro Utara menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung.

Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Metro dalam waktu dekat bakal mengirim tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengecek langsung administrasi dan standar kerja pada perusahaan penyedia jasa logistik dan transportasi darat tersebut,” kata Ferry Irawan, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Kota Metro, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, hasil penelusuran lapangan akan menjadi dasar bagi Disnaker untuk memahami duduk persoalan secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang pasti kami akan mengecek administrasi mereka dulu, apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan kebijakan ketenagakerjaan, baik itu BPJS ketenagakerjaan hingga pemberian upah standar UMR terpenuhi,” tegasnya.

Terpisah, pihak PT Anugrah Mapan Naraya (AMN) melalui kepala bagian peralatan kendaraan Yunianto saat dikonfirmasi Karyanasional belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

“Terus terang untuk soal UMR dan BPJS ketenagakerjaan kami belum berani jawab, soalnya kami harus koordinasi dulu sama pimpinan takutnya ada kesalahan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan penyedia jasa logistik dan transportasi darat yang beroperasi di wilayah Metro Utara, Kota Metro Lampung diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat menyusul pengakuan Renggo kalean (66) warga Kelurahan Banjarsari, Metro Utara yang merupakan mantan karyawan PT Anugrah Mapan Naraya (AMN).

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga belum menerapkan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pemberian upah, perjanjian kerja, hingga administrasi hubungan kerja.

β€œSaya kerja di perusahaan itu sudah puluhan tahun, namun belum pernah ada yang namanya apresiasi ataupun reward dari perusahaan. Kemudian untuk gaji karyawan rata-rata dibawah upah minimum Kota Metro yaitu, kisaran 2 juta kebawah,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa para pekerja di perusahaan tersebut juga tidak mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

β€œSelama ini, gak ada satupun kami yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa salah satu dari karyawan, mau ngadu kemana,” katanya.

Oleh karena itu, Ia mendesak Pemerintah Kota Metro untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan. Sebab praktik tersebut sangat merugikan dan tidak mendukung kesejahteraan pekerja.

β€œSaya meminta dan mendesak Disnaker Kota Metro maupun Provinsi turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Metro Tahun 2026 sebesar Rp3.050.498 perbulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/881/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Metro Tahun 2026.

Kemudian, tiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena diatur langsung oleh undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (29/9/2026), pihak berwenang PT AMN belum memberi keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Karyanasional membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak PT AMN maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim

 

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2