Rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Kepala SMPN 2 Bumi Nabung berinisial H dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah berinisial A beredar luas melalui pesan WhatsApp.
Rekaman berdurasi sekitar sembilan menit tersebut menjadi perhatian lantaran diduga memuat percakapan yang menyinggung secara personal Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Lampung Tengah, I Nengah Suhartana, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Bandar Surabaya.
Dalam rekaman yang beredar, H diduga menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Nengah Suhartana. Percakapan tersebut antara lain menyinggung dugaan pungutan di lingkungan sekolah yang dikaitkan dengan MKKS serta sejumlah pernyataan mengenai pribadi Nengah.
Bahkan, dalam percakapan tersebut muncul pula tuduhan yang mengaitkan Nengah dengan penyalahgunaan narkotika. Namun, seluruh tudingan yang muncul dalam rekaman tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut. Identitas suara, konteks percakapan, serta substansi tudingan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak-pihak terkait.
Dikonfirmasi mengenai rekaman tersebut, Ketua MKKS SMP Kabupaten Lampung Tengah I Nengah Suhartana membenarkan bahwa suara yang terdengar dalam rekaman diduga merupakan percakapan antara H dan A.
Nengah mengaku terkejut setelah mengetahui rekaman tersebut beredar luas.
βIya benar itu suara Kepala SMPN 2 Bumi Nabung dengan Pak Sekretaris Dinas. Saya kaget, terus terang dengar rekaman itu saya kaget,β kata Nengah, Kamis (1/10/2026).
Menurut Nengah, dirinya kecewa lantaran percakapan tersebut dinilai telah menyerang pribadi dan kehormatannya. Terlebih, H merupakan sesama kepala sekolah yang selama ini dikenalnya.
βItu kan fitnah. Dia menjelek-jelekkan saya. Menyerang pribadi saya. Itu sebenarnya yang saya tidak terima. Saya juga punya harga diri,β ujarnya.
Nengah juga menyampaikan bahwa setiap orang memiliki perjalanan dan masa lalu masing-masing. Ia mengaku memilih untuk terus memperbaiki diri serta menjalankan tugasnya di bidang pendidikan.
βKalau bicara keburukan, semua orang tentu punya masa lalu, kan Mas. Dan saya punya prinsip untuk berubah,β katanya.
Selain persoalan tudingan terhadap dirinya, Nengah juga menyoroti bagian percakapan yang menurutnya mengaitkan dirinya sebagai orang dekat atau βorangnyaβ kepala dinas.
Ia membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Kepala Disdikbud Lampung Tengah merupakan hubungan kedinasan dalam kapasitas sebagai aparatur pendidikan.
βApalagi membawa nama pimpinan. Padahal saya ini bukan orangnya kepala dinas. Hubungan saya dengan Pak kepala dinas adalah hubungan antara atasan dan bawahan yang bekerja sama untuk memajukan pendidikan di Lampung Tengah,β jelasnya.
Atas beredarnya rekaman tersebut, Nengah mengatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik. Namun, apabila tidak ada penjelasan atau klarifikasi, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baiknya.
βKalau tidak ada klarifikasi, akan saya lanjutkan ke jalur hukum karena telah mencemarkan nama baik saya,β tegas Nengah.
Sementara itu, menanggapi beredarnya rekaman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan persoalan yang menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
Nur Rohman mengatakan, Disdikbud berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.
βDinas Pendidikan berkomitmen penuh menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme di lingkungan pendidikan. Kami tidak menoleransi segala bentuk pungutan liar (pungli) atau tindakan yang melanggar regulasi perundang-undangan serta kode etik ASN,β tegas Nur Rohman.
Sebagai langkah awal, Disdikbud Lampung Tengah telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk merespons beredarnya rekaman tersebut.
Tim tersebut melibatkan unsur terkait di bidang pembinaan dan pengawasan. Tim akan melakukan verifikasi terhadap rekaman, mendalami informasi yang beredar, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan, termasuk Sekretaris Dinas dan kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurut Nur Rohman, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin, kewenangan maupun ketentuan lain yang berlaku.
Nur Rohman menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kewenangan atau praktik pungutan yang tidak sah, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
βApabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran wewenang atau praktik pungutan tidak sah, Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan atau rekomendasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan,β ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan mengenai sanksi akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan isi rekaman atau informasi yang beredar di masyarakat.
Sementara terkait tuduhan serius yang muncul dalam rekaman terhadap Ketua MKKS SMP Lampung Tengah, Nur Rohman menyatakan pihaknya menyerahkan pendalaman kepada aparat yang berwenang.
Menurutnya, tuduhan mengenai penggunaan narkotika maupun persoalan lain yang berpotensi masuk ke ranah hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan percakapan atau informasi yang beredar.
βDinas Pendidikan siap mendukung proses hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan marwah dunia pendidikan tetap terjaga,β katanya.
Ia menambahkan, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Nur Rohman juga mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah agar tetap menjalankan tugas dan pelayanan pendidikan secara profesional serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
βKami mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah untuk tetap fokus pada pelayanan belajar-mengajar dan tidak terprovokasi. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan persoalan ini kepada instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,β pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam rekaman, termasuk Kepala SMPN 2 Bumi Nabung berinisial H dan Sekretaris Disdikbud Lampung Tengah berinisial A, belum memberikan keterangan langsung mengenai isi dan konteks percakapan tersebut.
Redaksi KARYA NASIONAL tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Informasi mengenai dugaan pungutan maupun tuduhan penyalahgunaan narkotika dalam berita ini tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai bagian dari isi rekaman yang masih dalam proses verifikasi dan pendalaman oleh pihak terkait. (R)
