KARYANASIONAL.COM,Tanggamus_ Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba, Liyanto (41) warga Pekon Campang II Gisting Tanggamus dan Tomi Saputra (26) warga Pekon Negeri Ratu Kota Agung Tanggamus dilimpahkan tahap dua oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 9 Oktober 2018.
Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan hari ini juga, Selasa (9/20/18) pukul 13.00 Wib,”kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma diruang kerjanya.
IPTU Anton Saputra menjelaskan, sebelumnya Liyanto Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Rabu (10/7/18) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya Pekon Campang. Dari tangan bapak 3 anak tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 botol larutan, jarum, sedotan, pipa kaca/pirek dan handphone.
Sementara tersangka Tomi Saputra di tangkap pada Rabu (14/6/18) pukul 19.00 Wib dirumahnya di Pekon Negeri Ratu Kota Agung Tanggamus, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut turut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”tandasnya.
(Indra Gunawan)
Excellent article! The depth of analysis is impressive. For those wanting more information, I recommend this link: FIND OUT MORE. Keen to see what others think!