Example 728x250
Kriminal

Ayah Korban Pelecehan Seksual Sesalkan Sikap Pengacara Dari Terdakwa

126
×

Ayah Korban Pelecehan Seksual Sesalkan Sikap Pengacara Dari Terdakwa

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Timur_ Keluarga korban pelecehan seksual menyesalkan atas sikap pengacara dari pihak terdakwa yang meminta korban untuk mempraktekan perlakuan dugaan persetubuhan yang di lakukan oleh NH warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur pada saat sidang perdana yang di gelar beberapa waktu lalu di pengadilan Negeri Sukadana.

Menurut keterangan ayah korban, selain meminta kasus pencabulan itu di praktekan, ketiga pengacara dari terdakwa juga mempertanyakan kepada korban yang masih di bawah umur ini tentang dimana pelaku mengeluarkan cairannya (M**I. Red). Mendengar pertanyaan yang di layangkan pengacara terdakwa ke korban, akhirnya membuat ayah korban semakin shock.

“Kasian dengan anak saya, sudah menjadi korban, kini trauma terus di ingatkan kembali dengan pertanyaaan-pertanyan yang tidak pantas untuk di sebutkan dan hal ini membuat keluarga kami semakin terpukul,”jelas ayah korban dengan meneteskan air mata.

Atas kejadian ini, buah hatinya sudah enggan untuk melanjutkan sekolah. Bahkan anaknya saat ini sudah cenderung pendiam dan menyendiri (mengurung diri).

Ayah korban berharap, pelaku dapat di jerat dengan hukuman seberat mungkin atas perilaku bejatnya.

“Keceriaan di wajah anak saya yang dulu kini sudah hilang Gara – Gara perlakuan bejad terdakwa, ke sekolah atau keluar rumah pun sudah tidak mau lagi. Saya berharap pelaku di hukum seberat-beratnya,”ucapnya.

Di tempat terpisah, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lamtim Rini Mulyati mengatakan, pihaknya sangat mengecam atas sikap pengacara dari pelaku pencabulan anak di dalam persidangan tersebut.

Sebab, lanjutnya, pertanyaan itu dilontarkan tanpa memperhatikan hak-hak anak, salah satunya hak untuk mendapat perlindungan dari keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.

Dikatakan Rini, Sebenarnya dipersilahkan bagi pengacara tersebut untuk membela pelaku di persidangan, namun jika diluar konteks persidangan hendaknya mampu mengendalikan diri agar tidak mengeluarkan stakment yang nantinya akan memancing reaksi negatif. Karena korban bukan hanya menderita trauma fisik akan tetapi juga trauma psikis akibat kejadian pencabulan tersebut.

“Intinya silahkan lakukan pembelaan sebagai pengacara, namun mohon perhatikan juga hak-hak anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan,”tegas Rini di kediamannya, Selasa 24/04/2018.

Sebelumnya, di hadapan sejumlah awak media, salah satu Advokat dari terdakwa mengaku bahwa dirinya tergabung dalam organisasi Lembaga Perlindungan Anak untuk Provinsi Lampung (LPA-KPAI.Red). Akan tetapi anehnya pengacara yang mengaku tergabung dalam organisasi tersebut justru malah membela pelaku.

Awalnya NH di laporkan ke Polres Lampung Timur oleh pihak keluarga korban setelah diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang gadis yang masih di bawah umur, kedua korban berinisial FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun,(Hdi/Rja).

Example 120x600

Respon (1)

  1. Excellent article! I appreciate the thorough and thoughtful approach you took. For more details and related content, here’s a helpful link: LEARN MORE. Can’t wait to see the discussion unfold!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }