KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Sugianto (41) pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Senin (16/4/2018).
Pelaku Sugianto atau yang kerap disapa Aciang merupakan warga Dusun Purwodadi Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolsek Punggur Iptu Dedy Jones mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur teraebut berhasil ditangkap berdasarkan LP/147B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR.
Dedy Jones menjelaskan, kejadian bejat yang dilakukan tersangka Sugianto terjadi pada Jumat (30/3/2018) di sebuah gubuk yang berada belakang rumah tersangka, di Dusun Purwodadi.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa sehelai dress warna kuning hitam, kaos dalam warna putih, dan celana dalam milik korban.”terangnya kepada media, Selasa (17/4/2018).
lptu Dedy Jones juga menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Punggur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pelaku akan kita berikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”tandasnya. (Rendra).
Great mix of humor and insight! For more, visit: READ MORE. What do others think?