KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Berdasarkan himbauan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, CV Tiga Dara Agung selaku pengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Bandar Jaya Plaza (BJP) siap memberhentikan aktivitasnya dalam hal melakukan penarikan retribusi harian, bulanan dan tahunan kepada pedagang di pasar tersebut.
“Terhitung sejak tanggal 1 April 2018, Kami (CV Tiga Dara Agung) tidak lagi melakukan penarikan retribusi kepada PKL di pasar BJP. Langkah ini sebagai tindaklanjut Surat dari Dinas Perdagangan Lampung Tengah dengan nomor: 412.12/222/D.a.VI.6/IU/2018, tentang Tata Kelola PKL di dalam dan luar pasar BJP.”ujar Direktur CV Tiga Dara Agung, Abdul Razak saat dikonfirmasi media terkait himbauan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Lamteng, Sabtu (30/3/2018).
Terkait rencana relokasi PKL kegedung baru dibelakang pasar BJP dalam waktu dekat ini, Razak menyatakan siap membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan Lampung Tengah untuk memindahkan seluruh PKL kepenampungan yang baru.
“Kami siap bantu Dinas Perdagangan merelokasi PKL kegedung baru agar tidak kisruh. Tapi saya minta tidak ada oknum yang melakukan penarikan terhadap PKL. Jika ada tarikan maka relokasi PKL akan sulit karena mereka (pedagang) sudah merasa bayar.”ungkapnya.
Razak juga menghimbau kepada seluruh PKL agar menghindari tarikan retribusi dalam bentuk apapun yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terhitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kalau ada tarikan retribusi dalam bentuk apapun, saya minta PKL segera laporkan ke CV Tiga Dara Agung, atau langsung laporkan masalah tersebut ke PT Asparindo, sebagai pengelola pasar Bandar Jaya.”himbaunya.(Red).
Wonderful perspective! The points you made are very enlightening. For further information, visit: DISCOVER MORE. Excited to hear your views!