Example 728x250
Berita PilihanMetro

Benny Arisandy, Menilai Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan Tidak Etis

63
×

Benny Arisandy, Menilai Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan Tidak Etis

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Metro – Humas Pengadilan Negeri Kota Metro, Provinsi Lampung, Benny Arisandy, S.H.,MH, menilai pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan, yang mengajak Komisi III untuk menunda Pembahasan Anggaran Mahkamah Agung (MA) tersebut, dinilai tidak etis dan mencederai kewenangan Lembaga Judicial. Terlebih menghubungkan dengan penolakan Mahkamah Agung RI terkait Kasus Baiq Nuril, Senin, 08/07/2019.

Pernyataan Benny Arisandy, tersebut disampaikan saat memberikan Sosialisasi Aplikasi #EraTerang PN Metro di Radio Ramayana 98, 8 fm, “EraTerang adalah Aplikasi Permohonan Persuratan secara elektronik dalam melayani Masyarakat Kota Metro pada hari Sabtu, 06/07 kemarin.

Benny menilai secara etika publik Anggota DPR RI tidak tepat menilai suatu produk judicial, apalagi lebih jauh pendapat tersebut, tentu saja dianggap mencederai dan mencampuri kewenangan lembaga judicial.

“Kita semua terikat dalam suatu perjanjian Konstitusi bernegara, disana “termaktub” semua kewenangan setiap lembaga negara termasuk lembaga Judicial maupun legislatif tidak boleh saling mencampuri. Terlepas dari pro dan kontra Putusan Mahkamah Agung tersebut. Semua pihak mesti menghormatinya, sebagai bentuk ikrar dan keyakinan kita sebagai negara hukum,” jelasnya.

Benny menambahkan, apabila setiap putusan MA yang dinilai keliru dikaitkan dengan yang bukan porsinya akan Kacau. “Lagi pula apa hubungannya antara anggaran di MA dengan penanganan perkara. Sebagai negara demokrasi dengan pilar-pilar negara hukum setiap pejabat publik semestinya memberikan keteladanan menjaga etika publik terlebih sebagai pejabat pejabat”, ungkapnya. (Wahyu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }