Amin Pithorosi PNS Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Pemkab Lampung Tengah
KARYANASIONA.COM, Lampung Tengah_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku penggelapan, atas nama Amin Fithorosi, warga Palapa 2, 15 A, Kota Metro, Jumat (16/03/2018).
Tersangka penggelapan tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Merly, pemilik Toko Bangunan Bintang Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Sumber Waringin Kecamatan Trimurjo, dengan nomor laporan: LP/89-B/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tertanggal 23 Januari 2018.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.ik, MH,. didampingi Kasat Reskrim AKP Resky Maulana Z, S.H. S.I.K. mengatakan, tersangka Amin Fithorosi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Pemkab Lamteng.
“Benar anggota kita berhasil mengamankan satu orang pelaku penggelapan pada hari ini (16/03/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, di tempatnya bekerja yaitu di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Pemkab Lampung Tengah,”jelas Kapolres.
Untuk modusnya sendiri, tersangka mengelabuhi korbannya dengan cara menghubungi korban, bahwa memiliki proyek di Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah.
“Jadi modus tersangka mengatakan kepada korban memiliki paket pekerjaan sebanyak 9 titik sumur bor. Kemudian tersangka mengambil barang-barang di toko bangunan korban, dan berjanji akan membayarnya 1 bulan setelah pengambilan barang. Tapi setelah lebih dari satu bulan, tersangka diketahui tidak membayarnya,”papar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Amin akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.”tandas Kapolres AKBP Slamet Wahyudi. (Rendra).