KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung saat ini tengah memproses perubahan atau evaluasi analisis dampak lingkungan (amdal) Hotel Bukit Randu, Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Hotel Amalia.
Hal ini menidak lanjuti perubahan tambahan kapasitas bangunan di ketiga perusahaan tersebut.
“Iya mereka ada perubahan kapasitas gedung sehingga, perubahan amdalnya harus dilakukan,” ungkap Kepala DLH Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, Senin (12/8/2019).
Saat ini menurutnya, proses perubahan amdal tersebut masih ditangani oleh tim DLH Kota Bandarlampung. “Masih dalam proses tim, untuk lebih jelasnya bisa hubungi bagian tata lingkungan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Sahriwanyah juga menegaskan, kepengurusan perubahan amdal tidak dipungut biaya.
Hanya saja, pemohon diminta untuk menyusul dokumen amdal dengan melibatkan konsultan yang telah bersertifikasi.
“Tidak ada itu biayanya, semua urusan konsultan. Kami hanya mengkoreksi sesuai kondisi lapangan dan melakukan pengesahan,” katanya.
Disinggung kabar yang beredar mengenai mahalnya biaya untuk mengurus amdal, sehingga tak jarang pengusaha enggan mengurus dokuman tentang lingkungan tersebut.
Sahriwansyah kembali menegaskan, tidak ada pungutan sepeser pun biaya amdal.
“Kalau DLH tidak ada, kalau mau tanya langsung ke konsultan berapa biayanya. Kami tidak tahu itu, kalau ada oknum DLH yang terlibat pungutan itu laporkan,” tegasnya.
Sayangnya terkait evaluasi amdal, Kabid Tata Lingkungan Haris Fadilah belum dapat dimintai keterangan. “Haris sedang keluar,” ujar Sekretaris DLH Kota Bandarlampung, Khenderi Samsi.(Red)