KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG – Polsek Gunung Agung bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Tiyuh/Kampung Marga Jaya akan berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami hari Kamis (15/08/2019), sekira pukul 17.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara). Setelah melihat dua orang pelaku dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Tri, Sabtu (17/08/2019).
Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap yaitu SU (24), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DW (26), berprofesi karyawan swasta, warga Jalan Anggrek, Desa Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 965 Ribu dan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, BE 5681 SN.
Setelah melakukan interogasi kepada para pelaku, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, petugas kami melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan tempat pelaku DW tinggal yang berada di Tiyuh Marga Jaya.
Disana, petugas kami kembali menyita BB berupa 10 plastik klip kecil bekas sisa sabu, dua pipa kaca pyrex berisi sabu, empat buah korek api gas, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet (sendok sabu), tiga buah pipet plastik, dua buah jarum api, plastik klip besar kosong, kotak rokok merk GG mail dan kotak kardus kecil bermerk Bina Part.
Selanjutnya, para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Gunung Agung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Hartawan)