KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung melaksanakan penandatanganan Memorandum of understanding (MOU) dengan Kajati Lampung. Kedua belah pihak sepakat dalam hal penanganan masalah hukum di bidang usaha dan tata negara mengacu kepada UUD RI 1945 dan peraturan presiden serta peraturan jaksa agung. Selasa, (27/08/2019), bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung
Dalam MOU ini disepakati oleh kedua pihak untuk dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan perdata dan pidana di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung. Penandatanganan MOU ini juga diikuti oleh seluruh Kantor UP3 dengan Kajari di Lampung.
“Kontribusi berupa bantuan litigasi & mitigasi serta permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kajati Lampung pada program 35.000 MW” ujar wakajati Lampung, Daru Tri Sadono, SH, M. Hum.
Selanjutnya, Untuk kemudahan informasi dan layanan silakan menghubungi Contact Center di telepon (0721) 123, website www.pln.co.id, email [email protected], Facebook PLN 123, dan Twitter @PLN_123. Informasi jadwal pengurangan beban dapat dilihat di Facebook PLN Distribusi Lampung dalam info pemeliharaan. (Red)