KARYANASIONAL.COM, Metro – Polemik revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini ramai pro kontra. Banyak pihak menuding revisi UU KPK bagian dari upaya pelemahan KPK. Di sisi lain, tak sedikit pula yang setuju dengan revisi UU KPK.
Tak hanya itu, penolakan bukan hanya datang dari kalangan internal KPK sendiri. Deretan protes juga muncul dari berbagai elemen, termasuk kalangan akademisi. Bahkan, dibeberapa daerah sebagai bentuk penolakan ratusan dosen sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta melakukan aksi tanda tangan.
Menyikapi polemik tersebut, Praktisi dan Akademisi Kota Metro, Provinsi Lampung Benny Arisandy, S.H.,M.H., mengatakan, terlepas dari berbagai polemik masyarakat yang pro dan kontra terhadap Revisi Undang-undang KPK tersebut, dari sudut pandang hukum terdapat hal yang paling esensial dalam menyikapinya yakni pertama adalah persoalan sistem pengawasan dan lembaga pengawasan. Sekuat dan berintegritasnya suatu lembaga mesti adanya lembaga pengawasan yang secara fair dan obyektif, Kamis 12/09/2019.
Pengawasan akan menjangkau sejauh mana proses jalannya organisasi atau setidaknya melihat bagaimana pengambilan keputusan di lembaga tersebut dijalankan secara benar implikasi adalah apakah dalam mekanisme pengambilan keputusan, atau prosedur telah dijalankan sesuai aturan ketentuan undang-undang.
Sebagaimana metode pengawasan untuk melihat apa, bagaimana serta siapa yang berhak mengawasi mesti jelas diatur dalam undang-undang, yang lebih tepat adalah jika pengawas dan yang diawasi tidak berada dalam satu atap.
“Jika melihat lembaga lainnya yakni Judikatif di Mahkamah Agung yang pengawasnya yakni Komisi Yudisial tidak berada dalam satu atap sehingga jelas koridor pengawasannya,” katanya.
Kedua adalah bekerjanya lembaga hukum dengan sistem secara komprehensif, secara sistem organisasi Institusi hukum bekerja dalam ranah sistem integrated/keterkaitan, “Memang benar telah ada mekanisme yang mengatur dalam proses pidana seperti penyidikan dan penuntutan di KPK, akan tetapi proses ini tentu mesti berlangsung secara transparan dan akuntable,”jelas Benny.
Menurut Benny, bekerja Institusi tersebut melalui sistem pengawas, dalam tataran implementasi bagaimana proses pidana mampu diakses dan jangkau oleh lembaga pengawasan secara melekat.
“Tanpa sistem pengawasan yang transparan dan dipercaya akan membuat suatu lembaga yang paling krediblepun menjadi tidak dipercaya, sebagaimana adanya adagium korupsi. “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, kita mendukung penguatan KPK dijalankan secara adil, transparan dan kredible,”tutup Benny Arisandy, S.H.,M.H. (Wahyu)